Jakarta, 11 Juni 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan lonjakan dramatis klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) periode Januari-April 2025. Data terbaru menunjukkan klaim JKP mencapai 52.850 kasus, naik 150% dibandingkan periode sama tahun 2024. Angka ini menjadi indikator kritis tingginya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Fakta Kunci Lonjakan Klaim
-
Trend Bulanan Mengkhawatirkan:
-
Maret 2025: 35.493 klaim (naik 100,6% YoY)
-
Penambahan >17.000 klaim baru dalam sebulan (Maret-April 2025).
-
-
Total Manfaat Dibayarkan:
-
Rp 19,93 triliun untuk seluruh program jaminan sosial hingga April 2025.
-
JKP menjadi program dengan lonjakan tertinggi.
-
Pernyataan Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi Oni Marbun menegaskan lonjakan ini mencerminkan realita PHK massal:
“Peningkatan klaim disebabkan kenaikan pekerja yang mengalami PHK. Ini wujud hadirnya negara memberi kepastian pada pekerja,” tegas Oni kepada Kontan (10/6).
Strategi Mitigasi dan Kepastian Dana
BPJS Ketenagakerjaan memastikan kesiapan dana melalui:
-
Pengelolaan dana prudent dengan tata kelola ketat.
-
Total dana kelolaan JKP: Rp15,46 triliun (per 30 April 2025) – dinyatakan aman.
“Dana dikelola secara hati-hati. Manfaat pasti tersedia saat dibutuhkan,” tambah Oni.
Profil Peserta & Komitmen Perlindungan
-
Peserta aktif: 39,7 juta pekerja (per April 2025).
-
BPJS menjamin perlindungan tanpa diskriminasi jenis pekerjaan.
“Pekerja bisa bekerja keras bebas cemas, karena dana dipastikan aman,” pungkas Oni.
Catatan Redaksi:
-
Pentingnya JKP: Memberikan santunan tunai, akses pelatihan, dan bantuan pencarian kerja.
-
Proyeksi 2025: BPJS memperkuat kolaborasi dengan Kemnaker dan asosiasi industri.