Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280%. Meski mendukung, KPK menegaskan kenaikan fantastis ini harus diiringi dengan penguatan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi untuk benar-benar efektif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan harapannya agar peningkatan kesejahteraan hakim tersebut dapat menjadi benteng melawan praktik korupsi. “Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji dan kesejahteraan mampu membentengi diri dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Namun, Budi menekankan bahwa langkah ini tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji. “Kenaikan gaji yang fantastis tersebut tetap harus diperkuat dengan pengawasan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa hakim sebagai pemegang peran pengadil harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan perlu dibangun sistem yang mencegah korupsi.

Sistem pencegahan korupsi, menurut Budi, mutlak diperlukan. “Dibutuhkan sebuah sistem sehingga seluruh mekanisme dan prosedur… bisa betul-betul membentengi mereka untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional (SOP),” imbuhnya.

Lebih luas, Budi menyatakan bahwa prinsip pencegahan korupsi seharusnya diterapkan secara universal. “Tentu ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja, untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas. Tentunya dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik,” pungkasnya.

Kebijakan kenaikan gaji hakim secara resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, Kamis (12/6/2025), saat pengukuhan 1.451 peserta sebagai hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Kenaikan tertinggi mencapai 280% diberikan untuk hakim golongan paling junior. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Lhaksmana menyebut kenaikan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan, dengan KPK menyarankan langkah komplementer berupa sistem pengawasan dan pencegahan yang kokoh.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *