Jakarta, 17 Juni 2025 – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham resmi memberlakukan pembatasan ketat pada visa uji coba kerja (indeks C18) bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai 14 Juni 2025. Kebijakan baru ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh perusahaan.

Poin Kunci Perubahan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-453.GR.01.01 (27 Mei 2025):

  1. Masa Berlaku: Dipangkas maksimal 90 hari (sebelumnya 60 hari + perpanjangan).

  2. Pembatasan Sponsor: TKA dilarang menggunakan visa C18 >1 kali dengan sponsor sama.

  3. Non-Ekstensi: Visa sama sekali tidak dapat diperpanjang.

“Kami ingin memfasilitasi TKA sah, tetapi batasan ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran,” tegas Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Mekanisme Pengajuan

Permohonan wajib diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id dengan persyaratan:

  • Paspor (masa berlaku ≥6 bulan)

  • Rekening koran 3 bulan terakhir (milik TKA/penjamin)

  • Pasfoto terbaru (maksimal 1 tahun)

  • Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah/swasta

Transisi Kebijakan

Permohonan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap menggunakan aturan lama (60 hari + perpanjangan).

Dampak bagi Perusahaan

Kebijakan ini memaksa perusahaan:

  1. Menyelesaikan proses uji coba dalam waktu ≤90 hari.

  2. Menghindari rotasi TKA ilegal dengan sponsor tetap.

  3. Memastikan kelengkapan dokumen sejak awal.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *