Jakarta, 17 Juni 2025 – Pemerintah telah menetapkan 1 Muharram 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025 sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan ini sesuai Kalender Resmi Pemerintah dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Penetapan Kalender Islam
Berdasarkan perhitungan astronomis Kementerian Agama:
-
Awal Muharram 1447 H dimulai Rabu malam, 28 Mei 2025
-
Sidang Isbat akan digelar untuk memastikan hasil hisab dan rukyat hilal
Makna Historis dan Keagamaan
Tahun Baru Islam menjadi momen penting bagi umat Muslim Indonesia untuk:
-
Refleksi spiritual melalui doa dan ibadah
-
Memaknai hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai inspirasi perbaikan diri
-
Mempererat silaturahmi keluarga dan komunitas
Aktivitas Publik Selama Libur
Masyarakat dapat memanfaatkan libur dengan:
-
Mengikuti pengajian dan ceramah keagamaan di masjid
-
Menghadiri tradisi lokal seperti Kirab Muharram di Solo atau Tabuik di Pariaman
-
Kegiatan sosial: santunan anak yatim dan bantuan pangan
Catatan Penting
-
Instansi pemerintah/swasta wajib libur sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Pelayanan publik esensial (rumah sakit, transportasi) tetap beroperasi
-
Bank dan pasar tradisional kemungkinan mengurangi jam operasi