BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik perjudian berkedok ruko di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 16 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiani Bachtiar.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (17/6/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa lokasi tersebut ternyata merupakan tempat perjudian kasino yang beroperasi secara ilegal di tengah pemukiman warga.

“Kepolisian melakukan razia dan menemukan sebuah tempat yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata benar itu adalah tempat perjudian,” ujar Kombes Hendra.


63 Orang Ditangkap, Puluhan Set Meja Kasino Disita

Dari hasil penggerebekan, tim gabungan berhasil mengamankan total 63 orang, yang terdiri dari:

  • 37 karyawan

  • 23 pemain judi

  • 3 orang penanggung jawab manajemen

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

  • Uang tunai lebih dari Rp350 juta

  • Puluhan set meja kasino dan perlengkapan perjudian lainnya


Respons Tegas Polda Jabar terhadap Judi Ilegal

Polda Jabar menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami akan terus menyisir dan menindak segala bentuk perjudian, baik daring maupun luring. Kegiatan ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga melanggar hukum,” tegas Kombes Hendra Rochmawan.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing individu.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *