Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan Giovanni Bintang Raharjo (GBR), Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PT Petrogas Persada, sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar. Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang pada Rabu (18/9) malam.

Proses Penahanan yang Dramatis

Penahanan GBR berlangsung alot. Awalnya, tersangka direncanakan dibawa ke Lapas pukul 17.30 WIB, namun sempat mengamuk di ruang pemeriksaan. Proses baru dapat dilanjutkan pukul 18.30 WIB, tetapi tersangka baru berhasil digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 21.30 WIB.

Sebelum dibawa, GBR sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Kajari, namun menolak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore.

Modus Korupsi Selama Lima Tahun

Kajari Karawang Saefullah menjelaskan, GBR diduga melakukan penarikan dana tidak sah dari kas BUMD Karawang yang dipimpinnya sejak 2019 hingga 2024.

“Dana ditarik tanpa pertanggungjawaban dan di luar RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan), melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tegas Saefullah.

Transaksi mencurigakan tersebut dilakukan beberapa kali di Bank BJB. Saat ini, Kejari juga tengah melakukan penyitaan barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pasal yang Dijerat

GBR dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jerat primer).

  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (jerat subsider).

“Kami telah memeriksa 22 saksi selama tiga bulan terakhir sebelum menetapkan tersangka,” tambah Saefullah.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *