Menteri Ketenagakerjaan Menerbitkan Surat Edaran tentang THR Keagamaan 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menekankan bahwa THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Ketentuan Pembayaran THR Keagamaan

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja.

Pelaksanaan Pembayaran THR

Bagi perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan. Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah mereka membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. Menaker juga telah membuka posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, serta secara online melalui website resmi dan nomor kontak yang disediakan. Dengan dikeluarkannya SE ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sumber: https://setkab.go.id/terbitkan-edaran-thr-keagamaan-2024-menaker-thr-harus-dibayar-penuh-tak-boleh-dicicil/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *