Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pencetakan. Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk memperpanjang SIM mereka secara berkala agar tetap sah dan legal. Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa SIM adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara.
Layanan Perpanjangan SIM di Bandung
Di Bandung, terdapat berbagai lokasi layanan perpanjangan SIM, termasuk SIM Keliling dan gerai tetap yang memudahkan masyarakat. Pada 3 Agustus 2024, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi utama:
- The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan
- Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No. 61
Layanan SIM Keliling ini buka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 34, serta di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590. Kedua tempat ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari hari Senin hingga Sabtu, dengan pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pengendara perlu memenuhi beberapa syarat dokumen, sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter kepolisian yang menyatakan sehat jasmani sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.
Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, pengendara harus mengurus perpanjangan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk permohonan penerbitan SIM baru. Penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C asalkan memenuhi syarat kesehatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat.
Sejak Oktober 2020, masa berlaku SIM tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir, melainkan pada tanggal pencetakan SIM, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2021.