Satpas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan pengendara yang hendak memperpanjang surat izinnya. Lewat layanan ini, jumlah pengemudi yang memiliki SIM aktif ditargetkan meningkat. Berikut lokasi dan jam operasional SIM Keliling di Kota Bandung pada Senin, 30 September 2024 yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C: SIMLING 1 Dago Plaza, Jl. Ir. H. Juanda No. 61-63, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Gerai SIM Metro Indah Mall Lantai 1 Blok FF A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590, Kecamatan Buahbatu. SIMLING 2 ITC Kebon Kelapa, Jl. Pungkur No. 4, Kecamatan Regol. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34, Kecamatan Batununggal. Kabupaten Badung Kantor Cabang HIK Parahyangan, Jl. Raya Percobaan No.38B, Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi. Pendaftaran perpanjangan SIM hanya dibuka pukul 9.00-12.00 WIB. Sebelum datang ke lokasi, siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis SIM yang akan diperpanjang masa berlakunya. Dokumen Persyaratan SIM merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berkendara di jalan raya. Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan dalam mengemudi. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon untuk memperpanjang SIM A dan SIM C, antara lain: SIM asli Pemohon harus menyediakan SIM asli yang akan diperpanjang. SIM yang telah habis masa berlakunya tetap diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon telah memiliki izin mengemudi sebelumnya.