Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional, pemerintah telah menetapkan regulasi terbaru terkait iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek mulai dari besaran iuran hingga sanksi bagi peserta yang menunggak pembayaran.
Berdasarkan aturan terbaru, peserta yang baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya akan dikenakan denda jika mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak aktivasi. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan keberlangsungan program dan keadilan bagi seluruh peserta.
Skema Iuran Berdasarkan Status Kepesertaan
Peserta PBI dan Pegawai Pemerintah
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara itu, pegawai pemerintah termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Pekerja BUMN dan Swasta
Skema serupa juga berlaku bagi karyawan BUMN, BUMD, dan swasta dengan iuran 5% dari gaji bulanan. Pembagiannya tetap sama yakni 4% menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.
Iuran Berbasis Kelas Perawatan
Program ini menawarkan tiga pilihan kelas perawatan dengan besaran iuran yang berbeda:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan subsidi dengan skema bertahap. Periode Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 16.500. Mulai Januari 2021, iuran peserta menjadi Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah Rp 7.000.
Ketentuan Khusus
Untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, orangtua, dan mertua, dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Sementara itu, veteran, perintis kemerdekaan, serta ahli warisnya mendapat perlakuan khusus dengan iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Program ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan membayar iuran tepat waktu demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional.