Elemen buruh Kota Cimahi menggelar aksi di depan kantor Pemkot Cimahi, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Massa mendesak pemerintah menaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan buruh terlihat memenuhi gerbang masuk kantor walikota sejak siang.

Mereka menutup Jalan Demang Hardjakusumah untuk menggelar orasi.Massa buruh terdiri dari Kasbi, FSPMI, serta SBSI ’92.

Edi Suherdi, koordinator aksi sekaligus Ketua DPC SPSI Kota Cimahi mengatakan tuntutan kenaikan UMK 10 persen karena kenaikan 6 persen tak memenuhi kebutuhan buruh mengingat pemerintah berencana menaikkan PPN sebesar 12 persen tahun 2025.

“Terima kasih Presiden Prabowo sudah menaikkan UMP 6,5 persen, ini sejarah. Tapi kami, buruh Cimahi menuntut UMK naik 10 persen,” katanya saat ditemui.

Menurut Edi, selain alasan PPN sebesar 12 persen di tahun 2025 mendatang, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS. Sehingga kenaikan gaji 6 persen tak akan cukup.

“Jadi kalau kata presiden upah itu naik 6,5 persen, tapi kan tahun depan juga PPN itu akan naik jadi 12 persen. Kemudian iuran BPJS juga akan naik, artinya kalau naik cuma 6,5 persen ya tetap akan minus pendapatan buruh di tahun depan,” kata Edi.

Selain itu, pihaknya menuntut agar pemerintah Kota Cimahi segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota sesuai dengan amanat Permenaker nomor 16 tahun 2024.

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *