Cimahi – Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menyatakan sikap resmi terkait penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi. Pemkot Cimahi akan sepenuhnya mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjaga prinsip kooperatif.

ASN yang diduga terlibat kasus korupsi ini merupakan pejabat setingkat eselon tiga yang bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Menariknya, ASN tersebut untuk saat ini belum dinonaktifkan dari jabatannya.

“Soal penetapan status tersangka terhadap ASN, kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami tetap kooperatif dalam hal ini,” tegas Dicky Saromi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada ASN bersangkutan sesuai dengan hak yang diperolehnya. “Saya selaku pembina kepegawaian akan memberikan bantuan hukum sesuai hak yang diperoleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat ini, pihak Pemkot Cimahi telah melakukan pemanggilan terhadap ASN tersebut melalui mekanisme yang dilakukan oleh badan kepegawaian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cimahi telah menetapkan satu orang ASN Pemkot Cimahi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Pj Wali Kota Dicky Saromi menandakan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu aparatur sipil negaranya.

Proses hukum akan terus berjalan, dan masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangannya dengan seksama.

(Tim Redaksi/Pikiran Rakyat)

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *