Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat telah resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025, yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada akhir tahun ini.

Berdasarkan surat resmi dari Ketua Dewan Pengupahan Bandung Barat, dengan nomor surat 800.15.14/13-DP untuk usulan UMK dan 800.15.14/15-DP untuk rekomendasi UMSK, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Perhitungan besaran UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam usulan tersebut, pihaknya mengajukan UMK sebesar Rp3.736.741, yang berarti kenaikan sebesar Rp228.064 dari UMK tahun 2024.

Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah Kabupaten Bandung Barat, sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha.

Proses pengajuan ini merupakan tahapan penting dalam penetapan upah minimum, di mana pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam merumuskan besaran upah yang adil dan proporsional bagi para pekerja.

Selanjutnya, usulan UMK dan UMSK ini akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan penetapan resmi pada akhir tahun 2024.

Artikel ini menggambarkan upaya pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum yang dapat mendukung kesejahteraan pekerja sambil memperhatikan kondisi ekonomi daerah.

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *