Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. SK yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey T Machmudin ini mencatat Kota Bekasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Karawang dengan UMK Rp5.599.593,21, diikuti Kabupaten Bekasi di posisi ketiga dengan Rp5.558.515,10. Sementara Kota Depok dan Kota Bogor masing-masing berada di posisi keempat dan kelima dengan nilai Rp5.195.721,78 dan Rp5.126.897,22. UMK terendah ditetapkan untuk Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.
Kebijakan upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan khusus diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan kualifikasi tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari ketentuan minimum.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan,” tegas Bey.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah tersendiri.
Penetapan UMK 2025 ini disambut dengan aksi damai gabungan serikat pekerja di kawasan Gedung Sate, tepatnya di Jalan Diponegoro dan Cimandiri, pada Selasa (17/12/2024).