Jakarta, 13 April 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat unit mobil mewah milik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait perkara minyak goreng (migor). Penyitaan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan ketidakwajaran antara penghasilan resmi tersangka dengan kepemilikan aset mewahnya.

Daftar Mobil Mewah yang Disita

  1. Ferrari 488 GTB (2017) – Nilai pasar Rp 8,5 miliar
  2. Nissan GTR R35 (2022) – Nilai pasar Rp 3,2 miliar
  3. Mercedes-Benz S450 (2021) – Nilai pasar Rp 2,8 miliar
  4. Toyota Alphard Hybrid (2023) – Nilai pasar Rp 1,9 miliar

Proses Penyitaan

  • Dilakukan di dua lokasi berbeda: rumah dinas di Jakarta Selatan dan garasi pribadi di kawasan Pondok Indah
  • Mobil-mobil tersebut dalam kondisi terawat dan masih aktif digunakan
  • Tim Kejagung didampingi ahli otomotif untuk memastikan keaslian dan nilai kendaraan

Analisis Ketidaksesuaian Kekayaan

Berdasarkan data resmi:

  • Gaji pokok Ketua PN Jaksel: Rp 15 juta/bulan
  • Total penghasilan resmi per tahun: Rp 180 juta
  • Total nilai 4 mobil mewah: Rp 16,4 miliar (setara dengan 91 tahun gaji tanpa pengeluaran)

Perkembangan Kasus

  1. Penyidikan Aset
    • Kejagung sedang melacak alur pembelian mobil-mobil tersebut
    • Diduga ada transaksi mencurigakan melalui pihak ketiga
  2. Penyegelan
    • Aset disimpan di Gedung Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kejagung
    • Akan dilakukan lelang jika tersangka divonis bersalah
  3. Pemeriksaan Tambahan
    • Kejagung akan memeriksa notaris dan dealer mobil terkait proses kepemilikan kendaraan

Respons Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum Imelda Herawati, Juniver Girsang, membantah klain penyuapan:
“Klien kami mendapatkan mobil-mobil tersebut dari hasil investasi dan warisan keluarga. Kami akan buktikan legalitas kepemilikan ini di pengadilan.”

Dasar Hukum Penyitaan

  • Pasal 38 UU Tipikor tentang perampasan aset terkait tindak pidana korupsi
  • Permintaan PPATK terkait laporan transaksi mencurigakan

Statistik Kasus Serupa

Berdasarkan data ICW 2024:

  • 65% kasus korupsi hakim melibatkan penyitaan aset mewah
  • Rata-rata nilai aset yang disita Rp 12,7 miliar per kasus

Penulis: Tim Investigasi Kabar24 Bisnis
SumberKabar24.Bisnis.com


Update Terkini:

  • Kejagung dalam 24 jam terakhir juga membekukan 2 rekening bank tersangka dengan total saldo Rp 3,2 miliar
  • KPK turut mengawasi proses penyidikan untuk memastikan integritas kasus

#KasusSuapPNJaksel #Kejagung #KorupsiPeradilan

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *