Jakarta, 13 April 2025 – Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus baru dalam kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati. Tersangka diduga menerima suap Rp60 miliar melalui manipulasi berkas perkara (barbuk) di pengadilan.
Modus Penerimaan Suap
- “Biaya Administrasi” Berkas
- Meminta Rp200–500 juta per berkas perkara migor
- Total 128 perkara yang dimanipulasi selama 2023–2024
- Sistem “Premium Service”
- Perkara diprioritaskan dengan tambahan biaya
- Putusan bisa diubah setelah divonis
- Aliran Dana melalui Perantara
- 3 orang staf pengadilan sebagai penyalur
- Transfer via 7 rekening perusahaan fiktif
Peran Berkas Perkara (Barbuk)
- Pola Mark-up: Biaya administrasi resmi Rp50.000 diganti Rp5 juta
- Dokumen Aspal (asli tapi palsu): Ada berkas yang “hilang” lalu ditemukan setelah pembayaran
- Skema Bypass: Perkara melompati antrian setelah “pelicin”
Bukti Digital yang Terungkap
- Chat WhatsApp permintaan dana ke pengusaha migor
- Laporan Keuangan Fiktif perusahaan shell
- Daftar Hadir Palsu persidangan
Dampak pada Sistem Peradilan
- 178 putusan dipertanyakan keabsahannya
- Kerugian negara mencapai Rp400 miliar dari perkara migor
- 23 hakim dalam pemeriksaan terkait
Perkembangan Terkini
- Kejagung telah membekukan 12 rekening senilai Rp78 miliar
- KPK turun tangan menyelidiki jaringan mafia peradilan
- KY (Komisi Yudisial) audit seluruh hakim PN Jaksel
Penulis: Tim Investigasi Hukum
Sumber: Kompas.com
Fakta Kunci:
- Tersangka menerima setara gaji 277 tahun hanya dari suap barbuk
- Ini kasus suap peradilan terstruktur pertama yang terungkap 2025
#MafiaPeradilan #ReformasiPengadilan #PemberantasanKorupsi