Jakarta, 13 April 2025 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan tes kesehatan mental bagi calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijakan ini muncul menyusul viralnya kasus pelecehan oleh seorang dokter residen di Bandung terhadap perawat dan sesama tenaga medis.
Detail Kebijakan Baru
- Syarat Baru PPDS:
- Tes psikologi dan skrining kesehatan mental wajib sebelum masuk program
- Evaluasi berkala setiap 6 bulan selama masa pendidikan
- Pembekalan etika kedokteran intensif
- Latar Belakang:
- Kasus pelecehan oleh dr. A (inisial) di RS Pendidikan Bandung
- Temuan 15% dokter residen mengalami burnout berat berdasarkan survei IDI
- Keluhan bullying dan kekerasan verbal di lingkungan pendidikan spesialis
Respons Pemangku Kepentingan
- Dirjen Pendidikan Kesehatan Kemenkes:
“Kebijakan ini untuk memastikan kualitas fisik, mental, dan karakter calon spesialis. Tidak hanya kompetensi teknis yang penting.” - Ketua IDI Jawa Barat:
“Kami dukung penuh. Masalah kesehatan mental di kalangan residen sering diabaikan padahal beban kerja sangat tinggi.” - Perhimpunan Rumah Sakit Pendidikan:
“Akan kami implementasikan mulai Juli 2025. Sedang menyiapkan tim psikolog untuk 78 RS pendidikan.”
Data Kasus Terkini
- Laporan Kekerasan di RS Pendidikan:
- 23 kasus per tahun (2020-2024)
- 60% berupa pelecehan verbal
- 30% bullying senior ke yunior
- Kondisi Kesehatan Mental Residen:
- 45% mengalami gangguan tidur
- 32% menunjukkan gejala depresi ringan-berat
Dampak Kebijakan
- Proses seleksi PPDS diperkirakan 30% lebih ketat
- Biaya pendidikan mungkin meningkat 5-7% untuk layanan psikologis
- Masyarakat menyambut positif sebagai upaya perbaikan kualitas dokter
Laporan oleh: Tim Kesehatan PRFM News
Editor: Dian Kurniawan
Catatan: Kebijakan berlaku untuk seluruh PPDS di 86 institusi pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Kemenkes akan melakukan evaluasi setelah 1 tahun implementasi.