Bandung, 16 April 2025 – Kantor anak perusahaan PT Migas Utama Jawa Barat (MUJB), BUMD yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi, digeledah oleh aparat penegak hukum pada Rabu pagi. Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dan praktik korupsi dalam pengelolaan dana investasi proyek-proyek migas di wilayah Jawa Barat.
Kronologi Penggeledahan
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tiba di kantor anak perusahaan MUJB yang berlokasi di kawasan Cicendo, Bandung. Petugas kemudian melakukan penggeledahan selama lebih dari enam jam, dengan menyita berbagai dokumen keuangan, kontrak kerja sama, hingga catatan rapat dewan direksi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Ade Munawar, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik-12/DPK/04/2025 tanggal 14 April 2025. “Kami sedang menelusuri aliran dana proyek senilai lebih dari Rp 200 miliar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Fokus Penyidikan: Dugaan Penyimpangan Anggaran
Penyidik menduga terdapat mark-up biaya dan penggelembungan nilai kontrak pada proyek pengeboran sumur migas di wilayah Cirebon dan Subang. Sumber internal menyebutkan bahwa biaya riil proyek hanya sekitar Rp 150 miliar, namun dalam laporan keuangan tercatat lebih dari Rp 200 miliar, sehingga menimbulkan selisih yang besar.
Dokumen kontrak dan laporan anggaran yang disita akan menjadi barang bukti utama dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat perusahaan dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam proses tender dan pencairan dana.
Tanggapan Manajemen dan Pemprov Jabar
Manajemen MUJB menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan. Direktur Utama MUJB, Andi Setiawan, mengatakan, “Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan data serta keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kami berharap proses ini segera tuntas untuk menjaga reputasi perusahaan dan BUMD Jawa Barat.”
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat—sebagai pemegang saham mayoritas—memantau ketat perkembangan kasus ini. Sekretaris Daerah Provinsi, Dedi Supandi, menegaskan komitmen Pemprov untuk menegakkan good corporate governance di semua BUMD. “Kami tidak akan menoleransi praktik korupsi. Bila terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah penggeledahan, berkas-berkas yang disita akan dianalisis oleh tim ahli forensik keuangan. Penyidik menargetkan untuk menyelesaikan berkas penyidikan tahap pertama dalam waktu satu bulan. Jika bukti sudah cukup, Kejati Jabar akan melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMD yang selama ini diharapkan dapat meningkatkan kedaulatan energi dan pendapatan daerah. Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor migas Jawa Barat.
Sumber: Pikiran Rakyat