Jakarta,16 April 2025– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap dugaan malpraktek hukum dalam proses persidangan yang membebaskan sejumlah tersangka.
Lokasi Penggeledahan
Tim penyidik Kejagung melakukan operasi penggeledahan di:
- Kantor pengadilan di Jakarta
- Kediaman pribadi salah seorang hakim
- Kantor notaris terkait dokumen perkara
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Namun, pada [tanggal putusan], majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa.
Temuan Awal
- Dokumen tidak lengkap dalam berkas perkara
- Transaksi mencurigakan pada rekening beberapa pihak terkait
- Komunikasi tidak wajar antara oknum penegak hukum dan pihak terdakwa
Reaksi Pejabat
Juru Bicara Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan:
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses hukum. Penggeledahan ini untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan supremasi hukum.”
Dampak dan Langkah Selanjutnya
- Pemeriksaan intensif terhadap semua pihak terkait
- Kajian ulang terhadap putusan pengadilan
- Koordinasi dengan KPK untuk penyidikan lebih lanjut
Data Terkini
- Jumlah lokasi digeledah: 3 titik
- Status perkara: Dalam proses penyidikan lanjutan
- Kerugian negara: Rp1,3 triliun (data Kejagung)
Sumber Resmi:
- BeritaSatu.com
- Kejaksaan Agung RI
- Dokumen pengadilan