Bandung, 16 April 2025– Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan keras melarang praktik pengumpulan sumbangan di jalan raya, terutama yang dilakukan oleh pondok pesantren (ponpes). Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat tentang aktivitas tersebut yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Larangan Tegas untuk Ponpes
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi yang kini aktif sebagai Ketua Dewan Penasihat GP Ansor Jabar menegaskan:
“Pengumpulan dana di jalan raya oleh santri atau pengurus ponpes harus dihentikan. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengendara.”
Dampak dan Keluhan Masyarakat
Aktivitas penggalangan dana di jalan raya kerap menimbulkan masalah:
✔ Kemacetan di sejumlah ruas jalan utama
✔ Resiko kecelakaan bagi pengumpul dana
✔ Ketidaknyamanan bagi pengendara yang kerap dimintai sumbangan
Respons Pesantren
Sejumlah ponpes di Jabar menyatakan kesediaannya mematuhi imbauan ini:
- KH Ahmad Fauzi, Pengasuh Ponpes Al-Mukhlisin, mengatakan akan mencari alternatif penggalangan dana yang lebih aman dan produktif.
- Pengurus Ponpes Darul Hikmah mengaku sudah menghentikan praktik ini sejak awal tahun.
Alternatif Penggalangan Dana
Dedi Mulyadi menyarankan beberapa metode lain yang lebih baik:
- Kerjasama dengan lembaga filantropi
- Pengumpulan dana melalui platform digital
- Program wirausaha pesantren
Dukungan Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Sosial Jabar, H. Dadang Supriatna, mendukung penuh imbauan ini:
“Kami akan berkoordinasi dengan ponpes-ponpes untuk memastikan larangan ini dipatuhi, sekaligus membantu mencari solusi penggalangan dana yang lebih baik.”
Data Terkini
✔ Jumlah ponpes di Jabar: 8.750 (data Kemenag Jabar)
✔ Lokasi rawan penggalangan dana: Jalur Pantura, Tol Cipali, dan jalan protokol kota
✔ Sanksi bagi pelanggar: Akan dikenakan tindakan tegas sesuai Perda
Sumber Resmi:
- BeritaSatu.com
- Dewan Penasihat GP Ansor Jabar
- Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat