Jakarta, 16 April 2025 – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengintegrasikan pekerja online motorcycle taxi (ojol) ke dalam klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki payung regulasi yang jelas.
Latar Belakang dan Tujuan RUU
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lebih dari 4 juta pengemudi ojol aktif di Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian, terutama di sektor transportasi dan logistik. Namun, status hukum mereka masih ambigu, sehingga memicu berbagai persoalan seperti ketiadaan jaminan sosial, asuransi, dan akses pembiayaan UMKM.
Dengan masuknya ojol ke dalam kategori UMKM, pemerintah berharap dapat memberikan:
- Akses permodalan melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan bantuan pemerintah lainnya.
- Perlindungan tenaga kerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
- Peningkatan skala usaha, memungkinkan pengemudi mengembangkan layanan berbasis digital.
Respons Pemangku Kepentingan
- Asosiasi Ojol: Menyambut baik langkah ini tetapi meminta pemerintah melibatkan mereka dalam penyusunan regulasi.
- Kemenkop UKM: Menegaskan bahwa RUU ini akan disesuaikan dengan karakteristik pekerja gig economy.
- Pengemudi Ojol: Berharap kebijakan ini dapat menaikkan pendapatan dan memberikan kepastian hukum.
Tantangan dan Proyeksi
Meski positif, implementasi RUU ini perlu mengatasi sejumlah tantangan, seperti:
- Mekanisme verifikasi untuk memastikan pengemudi memenuhi kriteria UMKM.
- Koordinasi antar-kementerian, termasuk Kemenhub dan Kemenkeu.
- Edukasi bagi pengemudi mengenai hak dan kewajiban sebagai pelaku UMKM.
RUU ini ditargetkan rampung pada 2025 dan akan menjadi terobosan baru dalam mengakomodasi ekonomi digital ke dalam kerangka regulasi tradisional.
Kontak Narasumber:
- Kemenkop UKM: (021) 1234567
- Asosiasi Aplikasi Transportasi Online: media@ojol-indonesia.org