Jakarta, 30 April 2025 – Polda Metro Jaya semakin gencar memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik rawan pelanggaran di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari denda yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta & Sekitarnya
Berikut beberapa titik pemasangan kamera ETLE yang perlu diwaspadai pengendara:
Jakarta Pusat
-
Simpang Harmoni
-
Jalan MH Thamrin (Bundaran HI arah Monas)
-
Simpang Sarinah
-
Jalan Merdeka Barat
Jakarta Selatan
-
Simpang Kuningan
-
Jalan TB Simatupang (dekat Cilandak Town Square)
-
Simpang Pancoran
-
Simpang CSW (Koridor MRT & TransJakarta)
Jakarta Timur
-
Simpang Cawang UKI
-
Jalan DI Panjaitan
-
Terminal Kampung Melayu
Jakarta Barat
-
Simpang Tomang
-
Jalan S. Parman
-
Simpang Grogol
Jakarta Utara
-
Simpang Plumpang
-
Jalan Yos Sudarso
Depok
-
Margonda Raya
-
Simpang Juanda
Bekasi
-
Jalan Ahmad Yani
-
Kalimalang
Tangerang
-
Jalan MH Thamrin Cikokol
-
Simpang Bitung
Kamera ETLE tidak hanya dipasang di jalan utama, tetapi juga di kawasan perkantoran dan sekolah yang rawan pelanggaran saat jam sibuk.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah berikut:
-
Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
-
Masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
-
Klik “Cek Data”.
-
Jika muncul pesan “No data available”, berarti tidak ada pelanggaran.
-
Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Cara Bayar Denda Tilang Online
Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar memiliki waktu 15 hari untuk membayar denda. Berikut beberapa metode pembayaran yang bisa digunakan:
1. Melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, EDC)
-
Teller BRI: Isi slip setoran dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan nominal denda.
-
ATM BRI: Pilih menu Pembayaran > BRIVA, lalu masukkan nomor pembayaran.
-
Mobile/Internet Banking BRI: Pilih BRIVA, masukkan nomor pembayaran, lalu konfirmasi.
2. Melalui Bank Lain
-
Transfer ke rekening BRI (kode 002) dengan mencantumkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
Catatan:
-
Simpan bukti pembayaran untuk penukaran barang bukti yang disita.
-
Jika tidak dibayar, surat-surat kendaraan bisa diblokir.
Patuhi Aturan, Hindari Pelanggaran!
Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kedisiplinan berkendara. Masyarakat diharapkan selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.