CIB – JEDDAH. Menjelang musim haji 1446 H/2025 M yang akan dimulai pada awal Mei, Pemerintah Arab Saudi resmi menerapkan serangkaian aturan baru untuk mengatur pergerakan jemaah umrah dan haji. Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji yang akan segera berlangsung.

Menurut informasi dari Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, yang dikutip dari Kemenag.go.id, terdapat dua aturan utama yang telah disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Kementerian Dalam Negeri.

Batas Akhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi: 13 April 2025

Aturan pertama adalah mengenai pembatasan jemaah umrah. Pemerintah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas akhir masuknya jemaah umrah ke wilayah kerajaan. Sementara itu, seluruh jemaah umrah yang telah berada di Arab Saudi wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).

“Berdasarkan ketentuan terbaru, saat ini sudah tidak diperkenankan lagi bagi jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah, Senin (14/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tenggat waktu ini akan dikenai sanksi. Perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang tidak melaporkan keberadaan jemaah yang terlambat keluar akan dikenai denda hingga SAR 100.000 dan dapat menghadapi tindakan hukum lanjutan.

Aturan Ketat Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Aturan kedua menyangkut akses menuju kota suci Makkah. Mulai 29 April 2025, siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi dilarang memasuki wilayah Makkah. Khusus bagi ekspatriat, pembatasan lebih awal diberlakukan, yakni mulai 23 April 2025, mereka hanya diperbolehkan masuk jika memiliki izin resmi dari otoritas Arab Saudi.

“Izin hanya diberikan kepada warga yang tinggal resmi di Makkah, jemaah yang sudah memiliki visa haji yang sah, serta petugas yang ditugaskan di tempat-tempat suci,” ujar Nasrullah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem kontrol ketat yang rutin dilakukan menjelang ibadah haji guna memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah tahunan terbesar umat Islam tersebut.

Persiapan Haji 2025: Indonesia Siap Berangkat Mulai 2 Mei

Sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Agama RI, jemaah haji asal Indonesia dijadwalkan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Pemerintah tengah memfinalisasi berbagai aspek logistik, akomodasi, transportasi, dan pelayanan kesehatan untuk lebih dari 200.000 calon jemaah yang diberangkatkan dari berbagai embarkasi.

Sementara itu, Indonesia juga telah mendapatkan jatah 2.210 petugas haji untuk tahun ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah melakukan diplomasi intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji guna mengakomodasi daftar tunggu yang panjang.

Penutup

Penerapan aturan baru oleh Pemerintah Arab Saudi ini menggarisbawahi pentingnya kedisiplinan dan koordinasi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Para jemaah, penyelenggara umrah, serta seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi kelancaran dan kekhusyukan ibadah di Tanah Suci.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *