Purwakarta, 3 Juni 2024 – Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menggelar operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Operasi ini dilaksanakan pada tanggal 1-30 Juni 2024 di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Purwakarta. Petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas Polres Purwakarta akan menghentikan kendaraan yang melintas untuk melakukan pemeriksaan STNK dan bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Kendaraan yang tidak memiliki STNK yang sah atau bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang masih menunggak akan dikenakan sanksi berupa tilang. Selain itu, kendaraan tersebut juga dapat disita oleh petugas.
Manfaat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Membayar pajak kendaraan bermotor memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Mendukung pembangunan infrastruktur daerah.
- Meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
- Menghindari sanksi tilang dan penyitaan kendaraan.
Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Saat ini, terdapat beberapa cara mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor, antara lain:
- Membayar secara langsung di kantor Samsat.
- Membayar melalui ATM Bank.
- Membayar melalui aplikasi online Samsat.
Jangan Lupa Cek Kembali Masa Berlaku STNK dan Pajak Kendaraan Anda!
Mari kita jadikan masyarakat yang taat membayar pajak. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut tentang operasi pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ, silakan hubungi:
- Samsat Information Center: 150-410
- WhatsApp Bot: 0811 2230 1818