JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat inisiatif penggunaan mata uang lokal melalui Local Currency Transaction (LCT) dalam upaya mendorong transaksi perdagangan yang lebih efisien antara Indonesia dan Korea Selatan. Pada Jumat (30/8), BI bersama Bank of Korea (BOK) dan Kementerian Keuangan Korea secara resmi menyepakati kerangka kerja sama untuk memanfaatkan mata uang Rupiah dan Won dalam transaksi perdagangan bilateral.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada Mei 2023, dengan kesepakatan operasional yang diresmikan pada Juni 2024. Implementasi kerangka kerja ini dijadwalkan efektif mulai 30 September 2024.
Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara. Dengan adanya kerangka ini, bank-bank yang telah ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) akan memfasilitasi transaksi lintas negara menggunakan Rupiah dan Won, mengurangi risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi.
“Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar langsung antara Rupiah (IDR) dan Won (KRW) serta memberikan kelonggaran aturan untuk memaksimalkan penggunaan LCT,” demikian pernyataan resmi dari Bank Indonesia pada Jumat (30/8).
Selain itu, penguatan kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan volume perdagangan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan serta memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.
Bank-bank di Indonesia dan Korea Selatan yang ditunjuk sebagai ACCD akan memegang peran kunci dalam implementasi kerangka LCT ini. Beberapa bank besar di Indonesia seperti Bank Mandiri, BRI, BCA, dan CIMB Niaga termasuk dalam daftar bank yang akan mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, bersama dengan beberapa bank terkemuka Korea Selatan seperti Woori Bank dan Shinhan Bank.
Dengan implementasi yang semakin dekat, Indonesia dan Korea Selatan siap menyongsong era baru dalam hubungan perdagangan yang lebih terintegrasi dan efisien melalui pemanfaatan mata uang lokal.