Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 19 waran terstruktur yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan dan pengawasan pasar modal yang berkelanjutan.

Langkah delisting ini diambil mengingat masa berlaku dari waran-waran tersebut yang akan berakhir. Delisting akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan tanggal jatuh tempo masing-masing waran terstruktur.

Beberapa waran yang akan di-delisting meliputi berbagai sektor dan underlying asset yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa BEI terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap berbagai instrumen investasi yang tercatat di bursa untuk menjaga kualitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.

Para investor yang masih memegang waran-waran tersebut disarankan untuk memperhatikan dengan seksama informasi ini dan melakukan penyesuaian terhadap portofolio investasi mereka sebelum delisting dilaksanakan. Keputusan ini juga menjadi pengingat pentingnya memahami karakteristik dan masa berlaku setiap instrumen investasi.

BEI sebagai otoritas bursa terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang memadai kepada para pelaku pasar. Pengumuman delisting ini merupakan bentuk keterbukaan informasi yang penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

Dengan adanya delisting ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di pasar modal Indonesia. Para investor diharapkan dapat menggunakan informasi ini sebagai bahan pertimbangan dalam strategi investasi mereka ke depan.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *