Subang, Jawa Barat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi memutuskan kerja sama dengan dua klinik fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah terbukti melakukan manipulasi klaim tagihan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi, mengungkapkan bahwa kedua klinik tersebut, yakni Klinik Pratama di Kecamatan Pagaden dan Klinik Pratama di Kecamatan Cipeundeuy, terbukti menjalankan praktik curang untuk mendapatkan pencairan dana dari BPJS Kesehatan secara tidak sah.
“Modus yang digunakan adalah dengan mengajukan dokumen klaim fiktif,” kata dr Maxi kepada Beritasatu.com saat ditemui di kantornya, Senin (28/4/2025).
Praktik kecurangan dilakukan secara sistematis, mulai dari pembuatan rekam medis palsu, pelayanan yang tidak memenuhi standar, hingga penyediaan sarana, prasarana, dan makanan pasien yang tidak sesuai ketentuan. Disebutkan, makanan pasien seharusnya dikelola klinik, namun faktanya dibeli dari warung sekitar.
Tak hanya itu, data jumlah pasien rawat inap juga ikut dimanipulasi, menyebabkan nilai tagihan yang diajukan kepada BPJS Kesehatan menjadi lebih tinggi daripada seharusnya.
Atas temuan tersebut, BPJS Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama. Kedua klinik yang bersangkutan kini telah menghentikan operasional mereka sepenuhnya.
“Setelah kerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan, kedua klinik tersebut kini telah stop beroperasi,” tegas dr Maxi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Subang menyatakan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta yang sebelumnya terdaftar di kedua klinik tersebut dapat segera dipindahkan ke fasilitas kesehatan lain agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan.