Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan bersiap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama 2 bulan) kepada jutaan pekerja Indonesia. Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Namun, penerima harus memenuhi syarat terbaru, termasuk memiliki rekening di bank Himbara atau bank penyalur yang ditunjuk.


Syarat Penerima BSU 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

  2. Bukan ASN, TNI, atau POLRI

    • BSU hanya untuk pekerja swasta dan informal yang tidak menerima tunjangan pemerintah.

  3. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025

    • Pekerja harus terdaftar aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.

  4. Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta/Bulan atau di Bawah UMK/UMP

    • Prioritas untuk pekerja dengan upah rendah.

  5. Rekening Aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Penyalur Lain

    • Pastikan rekening masih aktif untuk menghindari gagal cair.


Cara Cek Penerima BSU 2025

  1. Via Website BPJS Ketenagakerjaan:

  2. Aplikasi Mobile BPJS Ketenagakerjaan:

    • Login dan cek di menu “BSU 2025”.

  3. SMS Broadcast:

    • Penerima yang lolos verifikasi akan mendapat notifikasi.


Jadwal Pencairan

  • Tahap Pertama: Mulai 15 Juni 2025 (diperkirakan).

  • Tahap Lanjutan: Bergantung pada proses verifikasi data.


Penting Diperhatikan

  • Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP dan rekening bank.

  • Hindari penipuan: Pemerintah tidak meminta biaya administrasi untuk BSU.

  • Jika belum menerima, cek status secara berkala atau hubungi BPJS Ketenagakerjaan (175).

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *