Beijing, 12 Juni 2025 – Pemerintah China resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari (240 jam) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai Kamis (12/6/2025). Kebijakan ini memungkinkan WNI transit di 60 pelabuhan masuk di 24 provinsi China tanpa visa, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.
Syarat dan Cakupan Akses
Menurut pengumuman resmi Badan Imigrasi Nasional China yang dikutip media pemerintah setempat, WNI dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan memenuhi ketentuan:
-
Memiliki tiket pesawat/trip transit menuju negara ketiga yang telah dipastikan.
-
Transit maksimal 240 jam (10 hari) di wilayah China.
-
Masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan tersebar di 24 wilayah provinsi, termasuk bandara internasional Beijing, Shanghai, Guangzhou, dan pelabuhan laut di Xiamen.
Indonesia menjadi negara ke-55 yang memperoleh kemudahan ini, mencerminkan upaya China memperluas konektivitas global.
Respons Diplomasi dan Dampak Pariwisata
Duta Besar RI untuk China dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, menyambut positif kebijakan ini:
“Saat pertemuan bilateral di Jakarta, Perdana Menteri China Li Qiang telah menyampaikan rencana ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini akan mempererat people-to-people connection, khususnya di sektor pariwisata.”
Ia menekankan bahwa fasilitas ini memungkinkan WNI tidak sekadar transit, tetapi juga menjelajahi destinasi wisata China dalam waktu singkat.
Ekspansi Kebijakan Visa Pro-ASEAN
Kebijakan transit ini merupakan kelanjutan dari inisiatif China mempererat hubungan dengan kawasan Asia Tenggara:
-
Pada 3 Juni 2025, China telah memberikan fasilitas visa multi-entry 5 tahun untuk pebisnis dari 10 negara ASEAN dan Timor Leste (negara pengamat).
-
Visa tersebut juga berlaku untuk pasangan dan anak pemohon, dengan masa tinggal hingga 180 hari per kunjungan.
Strategi Soft Power China
Badan Imigrasi China menegaskan kebijakan ini bagian dari “upaya memperluas pertukaran internasional”. Analis kebijakan luar negeri menyorotinya sebagai:
-
Diversifikasi pasar pariwisata pasca-pandemi.
-
Peningkatan pengaruh ekonomi di kawasan ASEAN melalui kemudahan mobilitas.
-
Diplomasi budaya memperkuat citra China sebagai destinasi ramah wisatawan.
Tata Cara Memanfaatkan Fasilitas
WNI pemegang paspor biasa dapat langsung menuju counter imigrasi di pelabuhan masuk yang ditentukan, dengan menunjukkan:
-
Paspor berlaku minimal 6 bulan.
-
Tiket ke negara ketiga (dalam 10 hari).
-
Bukti akomodasi (jika diperlukan petugas).
Kebijakan ini diprediksi meningkatkan kunjungan WNI ke China hingga 30% pada 2025, sekaligus memantapkan posisi Indonesia sebagai mitra strategis Beijing di Asia Tenggara. (dss)
Sumber Resmi:
-
Pengumuman Badan Imigrasi Nasional China (12/6/2025).
-
Pernyataan Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun.
-
Kebijakan Visa ASEAN Pemerintah China (3/6/2025).