Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap oknum dari Dinas Perhubungan yang diduga melakukan tindakan sunat uang kompensasi. Menurut pernyataan resmi, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana kompensasi.
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa oknum yang melakukan pemotongan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga integritas institusi pemerintahan.
Pemerintah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap kronologi dan pelaku di balik praktik sunat ini. Upaya hukum tersebut juga menjadi sinyal bahwa tindakan penyimpangan dari prosedur resmi tidak akan ditoleransi, demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan sistem yang adil serta transparan dalam pengelolaan dana negara.