Jakarta – Ratusan buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia turun ke jalan dalam aksi demo damai, menyuarakan kekecewaan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Demonstrasi ini sekaligus menuntut pembatalan UU Omnibus Law yang dianggap membuka celah bagi praktik PHK tidak adil.
Aksi dan Tuntutan Para Buruh
Para buruh yang terdampak berkumpul di luar area pabrik, membawa spanduk dan meneriakkan slogan-slogan yang menuntut keadilan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Mereka mengungkapkan bahwa keputusan PHK sepihak telah merusak kehidupan keluarga dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Tuntutan utama aksi ini adalah:
- Pengembalian posisi kerja atau kompensasi layak bagi para pekerja yang terkena PHK.
- Revisi atau pembatalan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan lapisan pekerja melalui kebijakan ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.
Kritik Terhadap Kebijakan UU Omnibus Law
Dalam orasi yang disampaikan, beberapa perwakilan buruh menilai bahwa UU Omnibus Law telah memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengambil keputusan sepihak tanpa melalui proses musyawarah yang semestinya. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, sehingga perlindungan hukum bagi pekerja dapat ditingkatkan.
Serikat pekerja yang hadir dalam aksi juga menekankan pentingnya dialog antara perusahaan, pemerintah, dan buruh. Mereka berharap agar permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang adil melalui pendekatan bersama, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi para pekerja.
Respons dan Harapan Ke Depan
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi demo tersebut. Namun, aksi unjuk rasa ini telah mencerminkan keresahan mendalam di kalangan pekerja dan menjadi momentum untuk memperkuat advokasi hak-hak buruh di Indonesia.
Banyak pengamat menilai bahwa kejadian ini dapat menjadi titik balik dalam perbaikan sistem ketenagakerjaan, dengan harapan pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya segera mengambil langkah yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja, serta menciptakan iklim industri yang lebih adil dan berkelanjutan.