Bogor, 13 April 2025 – Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memimpin operasi penertiban penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bogor, dengan dukungan penuh Kejaksaan Agung (Kejagung). Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis menindak praktik penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Lokasi Operasi
- Kawasan Hutan Lindung Gunung Halimun-Salak
- Tiga titik tambang emas ilegal di Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang
- Satu lokasi tambang pasir di daerah aliran sungai Ciliwung
Hasil Operasi
- Penghentian Aktivitas
- 12 unit alat berat (ekskavator, bulldozer) disegel
- 7 kolam rendaman bahan kimia (merkuri) dihancurkan
- Penangkapan
- 23 pekerja tambang diamankan
- 3 orang diduga bandar sedang dalam pencarian
- Penyitaan
- 15 kg emas mentah
- Dokumen transaksi senilai Rp 28 miliar
Dukungan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan:
“Kami akan proses secara hukum para pelaku dengan pasal:
- Pasal 158 UU Minerba (ancaman 5 tahun penjara)
- Pasal 60 UU Lingkungan Hidup (ancaman 10 tahun)”
Dampak Kerusakan
Berdasarkan kajian KLHK:
- 112 hektar hutan rusak
- Pencemaran merkuri di 3 sungai utama
- Kerugian negara Rp 1,2 triliun/tahun
Rencana Rehabilitasi
- Program revegetasi 3 tahun
- Pemulihan DAS oleh BPDASHL Citarum-Ciliwung
- Pemberdayaan ekonomi untuk mantan penambang
Respons Dedi Mulyadi
“Operasi ini akan berlanjut ke wilayah lain di Jawa Barat. Kami tak akan kompromi dengan perusak lingkungan,” tegas Dedi yang kini menjabat Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup.
Penulis: Tim Investigasi Lingkungan
Sumber: Kompas.com
Update:
- 13 April 2025: Penyidik menemukan aliran dana ke oknum aparat
- KPK mulai turun tangan menyelidiki jaringan mafia tambang
#PenambanganIlegal #RehabilitasiHutan #PenegakanHukum