Garut,16 April 2025 – Seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, resmi diberhentikan setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap pasien ibu hamil. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kasus
Berdasarkan laporan BeritaSatu.com, dokter berinisial DR (35) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap setidaknya dua pasien ibu hamil di klinik tempatnya praktik. Modusnya, ia memanfaatkan pemeriksaan kandungan untuk melakukan pelecehan seksual.
Salah seorang korban, Siti (bukan nama sebenarnya), mengaku trauma setelah mengalami perbuatan tidak senonoh saat kontrol kehamilan.
“Saya kira itu bagian dari pemeriksaan, tapi ternyata tidak. Setelah kejadian itu, saya langsung melapor ke suami dan pihak klinik,” ujarnya.
Tindakan Klinik dan Proses Hukum
Manajemen klinik telah mengambil langkah tegas:
✔ Memecat DR secara tidak hormat
✔ Bekerja sama dengan polisi dalam penyidikan
✔ Memeriksa ulang rekam medis pasien lain untuk memastikan tidak ada korban tambahan
Kapolres Garut, Kombes Pol. A. Budiman, mengatakan penyidikan masih berjalan:
“Kami telah memeriksa dokter terkait dan beberapa saksi. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.”
Reaksi Publik dan Imbauan untuk Korban Lain
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut mengutuk tindakan ini dan akan memberikan sanksi etik.
- Komnas Perempuan mendorong korban lain untuk berani melapor.
- Warga Garut berharap kasus ini menjadi peringatan bagi tenaga medis agar tidak menyalahgunakan kepercayaan pasien.
Data Terkini
✔ Status dokter: Diberhentikan & izin praktik dibekukan
✔ Jumlah korban terkonfirmasi: 2 orang (diduga masih ada yang belum berani melapor)
✔ Tahap hukum: Proses penyidikan intensif
Sumber Resmi:
- BeritaSatu.com
- Kepolisian Resor Garut
- Manajemen Klinik terkait