Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dilakukan oleh mantan pegawai honorer Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Tersangka Asep Kosasih (56) diduga telah melakukan aksi pemalsuan dokumen sejak tahun 2015.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ade Wahyudin yang menemukan kejanggalan pada sertifikat tanahnya. Saat hendak mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), korban mengetahui bahwa dokumen yang dimilikinya adalah palsu.

“Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ungkap AKBP Tri Suhartanto pada Kamis (26/12/2024).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi dengan membuat AJB palsu untuk warga yang membeli tanah. Dokumen tersebut kemudian diregistrasi menggunakan data yang dibuat sendiri oleh tersangka. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 2 Desember 2024.

Kapolres Cimahi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program pemberantasan mafia tanah yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pemalsuan dokumen pertanahan dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik illegal di bidang pertanahan.

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *