Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi saat ini sedang menunggu keputusan final terkait formulasi Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025. Hal ini dilakukan pascakenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 6,5% yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Proses Penetapan UMK
Menurut Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, penetapan UMK akan dimulai dengan sebuah Kadis Meeting. Proses ini biasanya dilakukan setelah adanya formulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan akan menentukan dasar hukum atau regulasi untuk perumusan UMK, dengan mempertimbangkan faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi,” jelas Febie dalam keterangan resminya pada Senin (2/12/2024).
Kewenangan dan Pertimbangan
Meskipun Disnaker Kota Cimahi berperan dalam memberikan rekomendasi, keputusan akhir penetapan UMK tetap berada di tangan Gubernur Jawa Barat. Untuk menetapkan rekomendasi UMK 2025, Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan menggelar rapat pleno yang melibatkan tiga unsur: pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
Referensi UMK Sebelumnya
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp3.627.880. Nilai ini naik 3,24 persen atau sekitar Rp113.786,75 dari tahun sebelumnya.
Komitmen Akomodasi Aspirasi Buruh
Febie menekankan bahwa Disnaker Cimahi berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi buruh. “Kepala daerah akan tetap patuh pada aturan, namun juga memperhatikan gejolak di masyarakat untuk mengakomodasi aspirasi buruh,” tegasnya.
Timeline Penetapan
Proses penetapan UMK harus diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2025. Pemerintah Kota Cimahi harus menyampaikan rekomendasi UMK kepada Gubernur Jawa Barat sebelum batas waktu tersebut.
Catatan Penting
- Mahkamah Agung telah mencabut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
- Kenaikan UMP sebesar 6,5% menjadi acuan utama dalam penetapan UMK 2025.
Masyarakat dan para pekerja di Kota Cimahi kini menantikan keputusan final terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Artikel ini disusun berdasarkan sumber berita dari Pikiran Rakyat dengan judul “Formulasi UMK 2025 di Cimahi, Disnaker Janji Dengar Suara Buruh”.