Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kabar mengkhawatirkan terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (23/12), menyatakan bahwa sekitar 60 perusahaan berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Data Kemnaker mencatat, sejak Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada 80.000 pekerja yang terkena PHK. Berdasarkan laporan dari pengusaha dan serikat pekerja, gelombang PHK ini dipicu oleh pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja. Mereka bilang bahwa sumbernya itu adalah Permendag Nomor 8. Lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi,” jelas Immanuel.
Menanggapi situasi ini, Wamenaker meminta agar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat direvisi untuk menahan laju PHK yang terjadi. “Revisi lah. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya. Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga kementerian yang mengeluarkan Permen itu,” ujarnya.
Data Kemnaker hingga November 2024 menunjukkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah dengan 13.012 orang, Banten 10.727 orang, Jawa Barat 9.510 orang, dan Jawa Timur 3.757 orang.
Situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi solusi untuk menekan angka PHK yang terus meningkat.