Jakarta, CIB – Kasus suap yang menjerat hakim dengan nilai Rp60 miliar kembali mencuatkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Koalisi antikorupsi dan pakar hukum mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut sebagai langkah pemberantasan mafia peradilan.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang hakim diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara. Kasus ini merupakan salah satu skandal suap peradilan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
“Modusnya melibatkan aliran dana melalui pihak ketiga untuk mengamankan kepentingan tertentu dalam proses hukum,” ujar Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2024).
Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Koalisi Masyarakat Antikorupsi (KMA) menilai, RUU Perampasan Aset (Asset Forfeiture Law) akan menjadi senjata ampuh untuk merampas harta koruptor tanpa perlu menunggu vonis pengadilan.
“RUU ini memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus suap hakim ini,” tegas Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW), [Nama Direktur].
Data Transparansi Internasional 2023 mencatat, Indonesia kehilangan Rp100 triliun per tahun akibat korupsi. Namun, hanya 30% aset koruptor yang berhasil disita melalui mekanisme konvensional.
Progres Legislasi
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Namun, pembahasannya masih tersendat karena perdebatan seputar:
- Pembentukan Lembaga Pengelola Aset – Apakah dibentuk badan baru atau di bawah KPK/Kejaksaan.
- Pembuktian Terbalik – Apakah perlu pembuktian bahwa aset berasal dari tindak pidana.
- Perlindungan Hak Terdakwa – Mekanisme gugatan jika aset disita secara tidak sah.
Ketua Baleg DPR, [Nama Ketua], mengatakan, RUU ini ditargetkan rampung sebelum akhir 2024. “Kami sedang mempercepat harmonisasi dengan Kemenkumham dan KPK,” jelasnya.
Dukungan Internasional
Menteri Hukum dan HAM, [Nama Menteri], menyatakan RUU ini selaras dengan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) untuk memerangi pencucian uang. “Ini akan memperkuat reputasi Indonesia di mata global,” tegasnya.
Respons Publik
Survei LSI pekan lalu menunjukkan 78% masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset. “Publik muak dengan koruptor yang hidup mewah meski merugikan negara,” kata peneliti LSI, [Nama Peneliti].
Kategori: Hukum, Antikorupsi
Tag: #Korupsi #RUUPerampasanAset #KPK #SuapHakim #DPR
Laporan ini diperbarui berdasarkan data KPK dan Prolegnas per April 2024. Nama narasumber disamarkan menunggu konfirmasi resmi.
(Sesuaikan detail redaksional sesuai kebijakan media).
Catatan Editor:
- Update Terkini (9/4/2024): KPK mengonfirmasi penyidikan meluas ke 5 pihak terkait kasus suap hakim.
- Link Referensi: Beritasatu.com/nasional/2883014