Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan harapannya agar Harun Masiku, tersangka kasus suap, dapat tertangkap dalam waktu dekat. Harun Masiku telah menjadi buronan sejak Januari 2020 dan keberadaannya masih belum diketahui hingga saat ini. Marwata menyatakan bahwa upaya untuk menangkap Masiku terus dilakukan dengan berbagai strategi dan koordinasi yang intensif antara pihak berwenang.
Latar Belakang Kasus
Harun Masiku menjadi buronan setelah terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Kasus ini mencuat pada awal tahun 2020 dan menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas dalam proses pemilihan anggota legislatif.
Perkembangan Terbaru
Alexander Marwata menyatakan optimismenya mengenai penangkapan Harun Masiku. “Mudah-mudahan dalam seminggu ke depan sudah tertangkap,” ujarnya dalam sebuah wawancara. Pernyataan ini memberikan harapan baru bagi publik yang menantikan keadilan dalam kasus ini. Meski demikian, Marwata tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah spesifik yang sedang diambil untuk menangkap Masiku.
Tantangan dalam Penangkapan
Proses penangkapan Harun Masiku bukanlah hal yang mudah. Sejak dinyatakan buron, Masiku berhasil menghindar dari kejaran pihak berwenang dengan berbagai cara. Informasi mengenai keberadaannya sering kali simpang siur, dan ada dugaan bahwa ia mungkin berada di luar negeri. Kerjasama dengan pihak internasional pun menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK untuk melacak dan menangkap tersangka.
Reaksi Publik dan Harapan ke Depan
Masyarakat luas tentu berharap agar Harun Masiku segera tertangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, penangkapan Masiku juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa hukum akan selalu mengejar mereka, apapun yang terjadi.