JAKARTA, 17 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia kembali memberikan insentif fiskal untuk industri otomotif, kali ini bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga untuk mobil hybrid. Menurut Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartanto, mulai 2025 pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk mobil hybrid.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyambut positif keputusan ini, mengatakan bahwa mobil hybrid juga merupakan kendaraan rendah emisi dan hemat bahan bakar, serta kontribusi penjualannya selama ini lebih besar dibandingkan mobil listrik.

Beberapa pabrikan otomotif Jepang seperti Toyota, Suzuki, dan Honda telah menjual berbagai model mobil hybrid di Indonesia. Toyota bahkan sudah memproduksi Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV secara lokal. Pabrikan Korea Selatan Hyundai juga siap bersaing di pasar mobil hybrid berkat adanya insentif pajak ini.

Meskipun demikian, Gaikindo tetap memperingatkan bahwa tantangan industri otomotif nasional masih berat di tahun depan, karena masih ada pungutan-pungutan lain seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang harus ditanggung konsumen.

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *