Sukabumi, 16 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mencabut nama seorang guru SMAN 3 Sukabumi dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyusul dugaan kasus pelecehan terhadap siswa. Langkah ini diambil untuk memastikan guru yang bersangkutan tidak bisa mengajar lagi di institusi pendidikan manapun.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika seorang siswa melaporkan tindakan pelecehan oleh guru tersebut kepada pihak sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, sekolah memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

  • Pelapor: Siswa kelas XI SMAN 3 Sukabumi
  • Waktu Kejadian: Awal Maret 2025
  • Status Terkini: Guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara

Desakan DPRD Sukabumi

Ketua Komisi D DPRD Kota Sukabumi, Asep Saepudin, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kemendikbud untuk segera mencabut nama guru tersebut dari Dapodik.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Guru yang terbukti melakukan pelecehan tidak boleh lagi mengajar di mana pun,” tegas Asep.

Ia juga mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Respons Pihak Sekolah

Kepala SMAN 3 Sukabumi, Drs. H. Maman Suherman, M.Pd., mengaku telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan guru tersebut sejak laporan diterima.

“Kami sangat serius menangani kasus ini. Siswa yang menjadi korban juga sedang mendapatkan pendampingan psikologis,” ujarnya.

Proses Hukum

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sukabumi dan sedang dalam tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, guru tersebut bisa dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dukungan untuk Korban

Sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sukabumi, telah turun tangan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban.

Kontak Narasumber:

  • Polres Sukabumi: (0266) 221-110
  • KPAI: (021) 3190-1516

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *