Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim. Operasi tersebut berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk uang dalam bentuk dolar AS dan kendaraan mewah.
Menurut keterangan resmi Kejagung, penggeledahan dilakukan di kediaman dan kantor para hakim yang diduga terlibat dalam praktik tidak terpuji. Tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk dolar AS, serta beberapa unit kendaraan bermerek mewah yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.
“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang asing dan kendaraan yang diduga terkait dengan kasus ini. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih jauh,” ujar Juru Bicara Kejagung, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Data Terkini dan Dampak Operasi
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Sebelumnya, sejumlah hakim dan aparat penegak hukum lainnya telah menjadi sorotan akibat dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya 15 hakim telah ditangkap dalam tiga tahun terakhir terkait kasus serupa. Operasi terbaru Kejagung ini dinilai sebagai langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Respons Publik dan Langkah Hukum
Masyarakat menyambut positif tindakan tegas Kejagung. “Ini bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk penegak hukum sendiri,” kata Budi Santoso, pengamat hukum dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, para hakim yang terlibat masih menjalani proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan pasal gratifikasi atau pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menciptakan ekosistem peradilan yang bersih dan akuntabel.
Kata Kunci: Kejagung, penggeledahan, hakim, korupsi, dolar AS, kendaraan mewah, penegakan hukum
Artikel ini dikembangkan berdasarkan laporan utama dari Kontan.co.id dengan pembaruan data terkini hingga April 2025.