Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menunggu laporan resmi sebagai dasar awal investigasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan institusi. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Harli menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara instan tanpa mengikuti mekanisme yang proper.

“Penanganan satu perkara harus melalui mekanisme. Tidak serta merta, misalnya ada satu peristiwa, lalu penegak hukum langsung masuk. Harus ada SOP-nya,” tegas Harli saat dikonfirmasi wartawan.

Status Administrasi Pemerintahan

Saat ini, kasus terkait aktivitas tambang nikel tersebut masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan. Sebagai langkah awal, pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan Raja Ampat.

Meskipun demikian, Kejaksaan tetap membuka pintu bagi laporan dari masyarakat atau pihak terkait yang nantinya akan dijadikan dasar dalam proses hukum lebih lanjut. Harli menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dievaluasi secara komprehensif dengan regulasi yang berlaku.

“Nanti kami sandingkan dengan regulasi yang ada, untuk melihat apakah terdapat unsur pidana. Prosesnya bisa dimulai dari penelitian, penyelidikan, hingga proses pro justitia lainnya,” jelas Harli.

Komitmen Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq juga menyatakan komitmen kuat untuk mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang nikel di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di luar kawasan Raja Ampat.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025), Hanif mengonfirmasi bahwa pemerintah akan segera bergerak untuk mengatasi permasalahan ini. “Kami akan mulai bergerak pekan ini. Ini bagian dari upaya merapikan tata kelola sumber daya alam seperti yang dikehendaki Presiden Prabowo Subianto,” kata Hanif.

Dampak Lingkungan dan Perlindungan Raja Ampat

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia dan menjadi destinasi wisata bahari unggulan Indonesia. Aktivitas pertambangan nikel yang tidak sesuai dengan regulasi berpotensi mengancam kelestarian ekosistem unik di kawasan tersebut.

Pencabutan IUP empat perusahaan tambang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan konservasi Raja Ampat dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan. Proses hukum yang akan dilakukan diharapkan dapat menjadi deteran bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *