Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pusat Data Nasional (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), sebelumnya bernama Kemenkominfo. Penggeledahan ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan yang telah menjerat puluhan saksi dan menyasar kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Penggeledahan di Kantor Perusahaan dan Rumah Saksi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menggeledah:
-
Kantor PT AL
-
Kantor PT STM (BDx Data Center)
-
Beberapa rumah milik saksi terkait
“Ini merupakan lanjutan dari rangkaian penggeledahan sebelumnya untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan,” jelas Bani, Jumat (25/4/2025).
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PDNS pada periode 2020-2024. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat praktik korupsi dalam pengadaan infrastruktur data nasional.
“Penyidik memandang perlu menambah alat bukti guna menguatkan hasil penyidikan yang telah berjalan,” tegas Bani.
70 Saksi Diperiksa, Nama Tersangka Segera Diumumkan
Hingga saat ini, Kejari Jakpus telah memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk pejabat dan pihak terkait di lingkungan Kemenkomdigi. Bani juga mengungkap bahwa penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka.
“Nama-nama tersangka sudah ada dan akan segera diumumkan ke publik,” ujarnya.
Penyidikan Berlanjut hingga ke Akar Kasus
Kejari Jakpus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahan. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan PDNS.