JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap 108 pelaku usaha diduga melakukan kecurangan dalam takaran Minyakita selama periode November 2024 hingga akhir Lebaran 2025. Pelaku tersebut terdiri dari produsen, pengecer, dan repacker minyak goreng kemasan sederhana itu.
Modus Kecurangan dan Penindakan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan modus utama pelanggaran adalah ketidaksesuaian takaran. “Ukurannya tidak sesuai standar. Ini melanggar Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981,” tegas Moga di Gedung DPR, Kamis (24/4).
Seluruh kasus telah dilaporkan ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti, dengan dukungan dinas terkait di daerah.
Pengawasan Ketat sejak Nataru 2024
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pengawasan Minyakita telah diperketat sejak Desember 2024 menyambut momentum Natal-Tahun Baru hingga Lebaran 2025. Sebelumnya, Kemendag telah menemukan 66 perusahaan melanggar aturan, antara lain:
-
Praktik bundling ilegal
-
Ketidaklengkapan perizinan
-
Penetapan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)
-
Izin KBLI tidak valid
“Kami telah memberikan sanksi administratif kepada 66 perusahaan tersebut,” tegas Budi saat inspeksi di PT Artha Eka Global Asia (Karawang) pada 13 Maret lalu.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Pelanggaran takaran ini berpotensi merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas harga minyak goreng. Kemendag akan:
-
Memperkuat pengawasan random checking di pasar
-
Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum
-
Memperketat verifikasi perizinan produsen dan distributor
Analisis: Temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi. Diperlukan sistem tracking yang lebih canggih untuk meminimalisasi kecurangan.
Sumber:
-
Konferensi Pers Kemendag, 24 April 2025
-
UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal
-
Data Pengawasan Satgas Pangan 2024-2025
Infografis Pendukung:
-
Alur Distribusi dan Titik Rawan Kecurangan Minyakita
-
Jenis Sanksi untuk Pelanggar UU Metrologi