JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait usulan cukai untuk pangan olahan siap saji, yang berasal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menjelaskan bahwa pengajuan cukai pada dasarnya dapat dilakukan oleh pihak mana pun, asalkan sesuai dengan kriteria barang kena cukai (BKC).

“Usulan tersebut masih sebatas dari Kemenkes. Sama seperti rokok yang dikenakan cukai karena dampaknya terhadap kesehatan, demikian juga dengan usulan ini. Namun, itu baru tahap usulan,” jelas Nirwala pada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Saat ini, pemerintah baru mengkaji penerapan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), sementara pangan olahan siap saji belum menjadi fokus utama. Nirwala menambahkan bahwa setiap pengenaan cukai harus melalui proses diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan memerlukan persetujuan sebelum dapat diterapkan secara resmi.

“Walaupun barang tersebut memenuhi kriteria BKC, jika DPR belum menyetujui, maka tidak akan diterapkan. Persetujuannya perlu dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” paparnya.

Nirwala juga menekankan bahwa cukai hanyalah salah satu alat fiskal dalam mendukung program pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Menurutnya, pendekatan ini masih dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam. Selain cukai, terdapat berbagai metode lain untuk mengendalikan konsumsi GGL.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat diberi wewenang untuk menetapkan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai upaya pengendalian konsumsi GGL. Terdapat empat kriteria barang kena cukai yang meliputi pengawasan peredaran, dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta kebutuhan pembebanan pungutan negara.

Untuk informasi lebih lanjut, baca artikel lengkap di Bisnis.com dengan judul “DJBC Buka Suara soal Opsi Cukai Makanan Olahan Siap Saji”

By artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *