Bandung, 17 April 2025 – Ketegangan kembali terjadi di Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menyusul sengketa lahan antara warga dan perusahaan yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Puluhan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bandung, mendesak intervensi segera dari pemerintah daerah.

Akar Konflik

Konflik bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 25 hektare yang diperebutkan antara masyarakat adat setempat dan PT Agung Sejahtera, sebuah perusahaan pengembang properti. Warga mengaku telah menggarap lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1960-an, sementara perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan pada 2020.

Data LBH Bandung mencatat, setidaknya 15 kasus kekerasan telah terjadi dalam setahun terakhir terkait sengketa ini, termasuk pengrusakan tanaman warga dan intimidasi oleh oknum yang diduga terkait perusahaan.

Desakan kepada Bupati Bandung

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Stop Perampasan Tanah Rakyat!” dan “Bupati, Jangan Diam Saja!”. Mereka menuntut:

  1. Pencabutan izin operasi PT Agung Sejahtera
  2. Audit ulang sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Penyelesaian mediasi yang melibatkan semua pihak

Perwakilan warga, Asep Saepudin (45), mengatakan:
“Kami sudah lapor berkali-kali, tapi tidak ada tindakan nyata. Jika perlu, kami akan melakukan aksi lebih besar hingga suara kami didengar.”

Respons Pemerintah Daerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui juru bicaranya menyatakan akan segera memanggil semua pihak terkait untuk mediasi. “Kami sedang memeriksa dokumen legalitas lahan dan akan memastikan penyelesaian sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, PT Agung Sejahtera melalui kuasa hukumnya menyatakan kesediaan untuk berdiskusi, tetapi tetap bersikukuh bahwa kepemilikan mereka sah secara hukum.

Dukungan dari Organisasi Masyarakat

Sejumlah organisasi, termasuk Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP), bergabung mendukung warga. Mereka menilai kasus ini mencerminkan kegagalan reforma agraria di Jawa Barat.

Data Sengketa Lahan di Jawa Barat

Berdasarkan catatan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria):

  • 2024: 128 kasus sengketa lahan di Jabar
  • Konflik terbanyak: Kabupaten Bandung (23 kasus), disusul Bogor dan Karawang
  • Lahan bermasalah: 60% terkait sektor properti, 30% perkebunan, 10% infrastruktur

Analisis Hukum

Pakar hukum agraria Prof. Arief Ramdhani (Unpad) menjelaskan:
“Jika warga bisa membuktikan penggarapan turun-temurun sebelum adanya sertifikat, mereka berhak mengajukan gugatan ke PTUN. Pemerintah harus netral dan transparan dalam menyelesaikan ini.”

Langkah Selanjutnya

Warga mengancam akan melakukan long march ke Gedung Sate jika dalam seminggu tidak ada perkembangan. Mereka juga menggalang petisi online yang telah ditandatangani lebih dari 5.000 orang.

Baca Juga:

(Sumber: Pikiran-Rakyat.com, Data KPA 2025, LBH Bandung)

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *