JAKARTA – Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai penyitaan kendaraan secara otomatis bagi pelanggar lalu lintas, pihak Korlantas menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur penyitaan langsung kendaraan yang telah menerima tilang.

Dalam klarifikasi resmi, pejabat Korlantas menyatakan bahwa tilang merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan prosedur administratif yang berlaku. “Tidak ada ketentuan dalam regulasi yang mengizinkan penyitaan langsung kendaraan atas tilang. Langkah penindakan yang kami lakukan selalu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian menambahkan bahwa tindakan penyitaan hanya dapat dilakukan dalam kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran berat atau tindak pidana, bukan semata-mata karena penerbitan tilang. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan peraturan lalu lintas.

Klarifikasi ini muncul sebagai respon terhadap kekhawatiran yang muncul di kalangan pengendara, di mana terdapat anggapan bahwa kendaraan yang terkena tilang bisa langsung disita. Pejabat Korlantas mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu akurat dan selalu mengacu pada sumber resmi dalam memahami kebijakan penegakan lalu lintas.

Dengan penegasan tersebut, diharapkan publik dapat lebih memahami mekanisme tilang yang berlaku, serta tetap mendukung upaya peningkatan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

— Sumber: Kompas.com

o3-mini

By Luthfan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *