JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kajian terkait dana bantuan keuangan partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menjadi masukan penting dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya berharap hasil kajian tersebut dapat memberikan insight atau sudut pandang yang komprehensif bagi penyusunan kebijakan pemilu ke depan.
“KPK berharap kajian yang sedang kami lakukan bisa menjadi insight atau masukan dalam penyusunan UU Pemilu,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Cegah Korupsi dari Beban Politik Mahal
KPK menegaskan bahwa selama ini lembaga antirasuah telah melakukan kajian perhitungan rasional atas kebutuhan dana parpol. Namun, pendekatan kajian kali ini diperluas untuk memetakan potensi korupsi akibat mahalnya biaya politik, mulai dari tahap pra-pemilu, saat pemilu, hingga pasca-pemilu.
“Kami ingin melihat secara komprehensif, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral,” tegas Budi.
Langkah ini sejalan dengan berbagai temuan KPK bahwa tingginya beban pendanaan politik kerap mendorong aktor politik melakukan penyimpangan, termasuk memanfaatkan jabatan publik untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.
Libatkan Banyak Pihak dalam Kajian
Dalam menyusun kajian tersebut, KPK melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tak hanya itu, KPK juga menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, akademisi, serta para pakar dan stakeholder lainnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya rasional secara fiskal, tetapi juga mampu membenahi sistem politik yang selama ini rawan korupsi.
Angka Korupsi Politik Masih Tinggi
Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga Mei 2025, tercatat 563 kasus korupsi yang melibatkan politisi, antara lain:
-
363 anggota DPR dan DPRD
-
171 bupati dan wali kota
-
30 gubernur
Sebagian besar dari kasus tersebut berkaitan langsung dengan pendanaan politik dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami ingin agar pembiayaan politik yang sehat bisa menjadi bagian penting dalam reformasi sistem politik dan pemilu ke depan,” tutup Budi.