Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023. Pada Rabu (28/5/2025), tiga saksi kunci diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, termasuk staf dan pengantar kerja Kemnaker, untuk mengungkap aliran dana mencurigakan dari agen TKA serta proses verifikasi dokumen izin.
Saksi Diperiksa, Aliran Uang Didalami
Tiga saksi yang hadir adalah M. Ariswan Fauzi (Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA Kemnaker 2016–2025), Adhitya Narrotama, dan Angga Erlatma (Pengantar Kerja Ahli Muda). “Para saksi didalami terkait aliran uang dari agen TKA dan proses verifikasi dokumen izin,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sejak pekan lalu, termasuk penggeledahan untuk mengumpulkan bukti. KPK juga telah memeriksa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat kementerian.
Pintu Imigrasi: Akan Menjadi Target Selanjutnya?
Meski fokus sementara pada Kemnaker, publik mempertanyakan peran Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pintu masuk TKA ke Indonesia. Budi menegaskan, KPK masih menganalisis informasi dari saksi dan bukti yang ada. “Pemeriksaan terhadap pihak Imigrasi masih terbuka, tapi kami fokuskan dulu pada Kemnaker,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan perluasan penyidikan jika ditemukan keterlibatan instansi lain. Sejumlah pihak menduga, modus pemerasan bisa melibatkan “pungutan liar” dalam proses penerbitan izin tinggal atau dokumen pendukung TKA.
Tantangan dan Komitmen KPK
Kasus ini menguji komitmen KPK memberantas korupsi sektor ketenagakerjaan, yang kerap menjadi celah praktik suap akibat tingginya permintaan TKA di sektor industri. Budi menekankan, KPK akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk mengusut jaringan agen TKA yang mungkin bermain di balik layar.
Masyarakat pun menanti langkah progresif KPK, termasuk transparansi hasil penyidikan dan potensi pemeriksaan pejabat Imigrasi sebagai bagian dari mata rantai pengurusan TKA.