Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi dugaan praktik monopoli pasca-akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh ByteDance, induk perusahaan TikTok, pada Januari 2024. Penyidikan ini menyusul temuan peningkatan konsentrasi pasar dan potensi kenaikan harga akibat dominasi platform gabungan TikTok Shop Indonesia.
Temuan KPPU
-
Dominasi Pasar:
-
Gabungan TikTok Shop dan Tokopedia menguasai pangsa pasar social commerce Indonesia dengan Gross Merchandise Value (GMV) US$6,19 miliar (Rp101,8 triliun) pada 2024, tumbuh 39% (YoY).
-
Posisi Indonesia sebagai pasar terbesar kedua TikTok Shop global setelah AS (GMV US$9 miliar).
-
-
Permintaan KPPU:
-
Kedua perusahaan wajib kirimkan laporan triwulanan selama 2 tahun, termasuk dokumen kerja sama dengan mitra logistik dan pembayaran.
-
“Kami temukan indikasi penguasaan pasar yang berpotensi merugikan konsumen dan UMKM,” ujar sumber KPPU kepada Bisnis.com.
Respons Perusahaan
-
TikTok: Menolak berkomentar.
-
Tokopedia: Belum merespons permintaan klarifikasi.
Analisis Pasar
-
Investasi vs Dominasi: ByteDance hanya menggelontorkan US$1,5 miliar untuk akuisisi, tetapi menguasai 40% pasar e-commerce Indonesia (data Momentum Works).
-
Harga Rata-Rata Barang: Indonesia (US$4,98) lebih tinggi daripada Malaysia (US$4,64), diduga akibat minimnya pesaing.
Risiko dan Prospek
-
Sanksi: KPPU berwenang menjatuhkan denda hingga 50% laba bersih atau pembatalan akuisisi jika terbukti monopoli.
-
Dampak UMKM: Pedagang kecil khawatir terkena imbas kenaikan biaya layanan.